ISLAM KTP
Islam KTP?
Dua kata ini mungkin tidak lagi terasa asing bagi para Pembaca.
Yang dimaksud Penulis disini, islam KTP adalah islam secara identitas. Artinya, seseorang dianggap sebagai pemeluk agama islam tetapi belum tentu dianggap sebagai orang islam yang taat.Kalaupun mereka melaksanakan ibadah seperti shalat, puasa, zakat dan bahkan haji, belum tentu mereka menjalankannya sesuai syari’at islam.
Indonesia adalah negara yang memiliki pemeluk agama islam terbesar di dunia.Mayoritas penduduk Indonesia beragama islam.Pada tahun 2010, diketahui 85.1% dari 240271522 penduduk Indonesia beragama islam. (http://Id.wikipedia.org)
Namun sangat disayangkan, dengan status demikian, islam di Indonesia justru nyaris hanya tinggal nama.Bagaimana tidak?, dalam kehidupan sehari-hari saja dapat kita saksikan realitas yang sangat bertentangan dengan fakta yang ada.
Kemunculan organisasi islam seperti KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) serta partai-partai islam seperti PKB,PKNU,PKS,PPP yang dipimpin oleh para ulama sudah merupakan bukti nyata perkembangan islam Indonesia secara identitas.Namun demikian, tidak dapat dipungkiri juga bahwa berbagai masalah yang muncul di Indonesia saat ini sangat bertentangan dengan fakta tersebut.
Pada hakikatnya, shalat, puasa, zakat dan haji memiliki tujuan yang sama , yakni menjauhkan diri dari perbuatan keji dan mungkar, seperti tersebut dalam Al-Qur’an surat Al Ankabut ayat 45 :
“Dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar”.
Akan tetapi, banyak orang yang melaksanakan shalat, puasa, zakat, dan bahkan haji, masih melakukan perbuatan keji dan mungkar.Yang menjadi pertanyaan sekarang ,apakah shalat itu benar-benar dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar ?. Kalau benar, kenapa masih banyak umat islam yang melanggar syari’at ?. Itulah letak perbedaan antara islam KTP dengan islam taat. Mereka yang telah menjalankan ibadah, tetapi masih melakukan perbuatan yang melanggar syari’at adalah orang-orang yang termasuk dalam golongan islam KTP. Mereka telah menjalankan ibadah , tetapi belum menjalankannya sesuai syari’at.
Penyalahgunaan narkoba misalnya. Hasil survey nasional yang dilaksanakan BNN ( Badan Narkotika Nasional) bekerjasama dengan Pranata Universitas Indonesia tahun 2003 terhadap pelajar dan mahasiswa ,setiap 100 orang pelajar, empat orang diantaranya terdeteksi sebagai penyalahguna narkoba.Sementara itu , survey BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan UI tahun 2008, penyalahgunaan narkoba di Indnesia mencapai 1.99% penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3.6 juta orang.(www.tempointeraktif.com)
Penyalahgunaan narkoba tidak akan terjadi apabila umat islam menjalankan ibadah sesuai dengan syari’at islam. Mungkin Pembaca berfikir, belum tentu mereka yang menyalahgunakan narkoba beragama islam. Ya, memang belum tentu mereka beragama islam secara identitas. Tetapi, dari sekian juta penyalahguna pasti ada yang beragama islam.Apalagi, sebagian besar penduduk Indonesia diketahui secara identitas beragama islam.
Hal lain yang merupakan salah satu bentuk kontradiksi dalam hal ini adalah “SEX” . Kemajuan teknologi Indonesia di era globalisasi telah banyak disalahgunakan oleh masyarakat . Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah India dan Mesir sebagai pengakses kata “SEX” di dunia. Amerika Serikat saja sebagai penyumbang 89% website pornografy di internet, tidak termasuk dalam peringkat 10 besar pengakses situs pornografy.(http://terbangkelangit.multiply.com)
Apa kata dunia?
Indonesia sebagai negara mayoritas islam justru merupakan pengakses situs pornografy terbesar ketiga di dunia. Ini adalah sebuah kontradiksi yang sulit dipercaya.
Selain itu, sebuah realita yang bertentangan dengan syari’at islam yang saat ini sedang marak di Indonesia adalah praktek korupsi. Kejujuran dan sikap amanah dalam masyarakat tidak lagi dipedulikan. Rasa saling percaya dalam masyarakat semakin menipis. Bagaimana tidak ?
Baru pemilihan pemimpin saja sudah menggunkan cara suap menyuap. Apalagi jika sudah menjadi pemimpin. Hal ini sering kita temui bukan ?. Padahal , kita tahu bahwa sebagian besar pelaku suap menyuap secara identitas beragama islam. Apakah mereka pantas dikatakan sebagai umat islam yang taat ?.
Suap menyuap dalam agama islam sangatlah dilarang, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 188 :
“Janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud kamu memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa. Padahal kamu mengetahui”.
Indonesia menduduki peringkat keempat sebagai negara terkorup se-Asia, dan menduduki peringkat ke 47 dari 66 negara di dunia. (http://www.kabarsaham.com)
Itu adalah peringkat yang sangat fantastik. Apalagi bila dikaitkan dengan jumlah pemeluk agama islam di Indonesia.
Dari semua kontradiksi tersebut, dapat diketahui bahwa pengamalan ibadah umat islam di Indonesia belum sesuai dengan harapan. Meski ada umat islam yang telah melakukan ibadah sesuai dengan syari’at islam, namun presentasenya sangat kecil. Seolah ibadah hanya merupakan salah satu variasi hidup. Apakah sebutan yang tepat bagi islam di Indonesia jika demikian ?. Mereka mengaku islam, menjalankan ibadah, tetapi masih berperilaku buruk. Itulah sebabnya, Penulis menyebut islam di Indonesia dengan sebutan islam KTP, dimana islam nyaris hanya tinggal nama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar